Sipir Jadi Kurir Sabu Napi

BERHASIL DIAMANKAN: Pegawai Lapas Klas IIB Nyomplong berinisial UJ yang diduga menjadi kurur narkoba untuk para narapidana berhasil diciduk jajaran Polres Sukabumi Kota.

RADARSUKABUMI.com – SUKABUMI – Pengawasan dan pembinaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nyomplong kepada pegawai maupun narapidana dipertanyakan. Pasalnya, hingga kini barang-barang yang dilarang seperti senjata tajam dan lainnya sampai narkotika masih saja bisa menerobos penjagaan ketat pengamanan pihak lapas hingga masih gampang masuk.

Bak penyakit kronis, persoalan tersebut terus terjadi secara berulang. Bahkan, kali ini yang lebih parahnya upaya penyelundupan narkotika melibatkan pegawai atau sipir Lapas. Namun, saat melakukan aksinya, pegawai Lapas yang berstatus PNS ini berhasil diciduk anggota kepolisian Polres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo mengungkapkan, oknum pegawai Lapas berinisial UJ tersebut berhasil diamankan dengan dua orang lainnya yang terlibat peredaran narkotika dalam Lapas. “UJ ini berhasil diamankan Satnarkoba bersama dua narapidana yang berperan sebagai pemesan sabu. Sedangkan UJ, bertindak sebagai kurir dengan upah Rp 150 ribu,” ungkapnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (17/1).

Adapun modus transaksi yang dilakukan, pemesan merupakan seorang napi, sedangkan kurir menggunakan oknum pegawai Lapas. Sabu seberat 3,3 gram ini diselundupkan melalaui power bank yang dibungkus kardus. “Penangkapan oknum pegawai Lapas ini dilakukan di sekitar Lapas Kelas II B Nyomplong. Kami sudah mengamankan para pelaku berikut barang buktinya,” tuturnya.

Sementara itu, Kalapas Kelas II B Nyomplong, Yunianto mengungkapkan, jika proses hukum oknum tersebut telah selesai dan terbukti bersalah, tentunya sanksi terberatnya yakni pemberhentian akan diberikan. “Ancamannya diberhentikan jika terbukti bersalah secara hukum. Kami pun semua sepakat untuk memberantas Narkotika, terutama dalam Lapas,” tegasnya.

Terkait penangkapan salah satu pegawainya itu, Yunianto mengaku tidak begitu mengetahui secara mendetail, karena penangkapan dilakukan diluar jam dinas dan diluar Lapas. “Untuk rincinya soal penangkapan pihak kepolisian yang lebih tahu. Tapi pastinya, oknum ini ditangkap dengan dua napi lainnya yang berstatus sebagai pemesan sabu,” lanjut Yunianto.

Persoalan hukum yang melibatkan oknum pegawainya itu, telah dilaporkan kepada kantor wilayah. Selain itu, Yunianto mengklaim, pengawasan dan pembinaan yang dilakukan baik kepada pegawai dan warga binaan telah menjadi agenda rutin.

“Ya dia statusnya PNS, dua lainnya napi perkara penipuan dan narkotika. Kami selalu lakukan pemeriksaan rutin kepada pegawai maupun warga binaan untuk mencegah peredaran dan penyelundupan barang-barang yang dilarang,” pungkasnya .

(upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *