DPRD Soroti Alih Fungsi Lahan

Agus Mulyadi Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi

“Langkah awal kami akan bahas terlebih dahulu dengan fraksi, jika dianggap sebagai masalah besar kami bentuk saja Panja-nya. Intinya, kami ingin melakukan perbaikan dan mempertahankan lahan sawah itu,” ujarnya.

Selain melakukan pembahasan dengan fraksi, pihaknya juga bakal meminta informasi lengkap tentang alih fungsi lahan basah dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Dengan begitu, dalam waktu dekat DPRD bakal segera bertindak. “Kami juga akan panggil Dinas Pertanian, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang untuk minta penjelasan lengkap tentang alih fungsi lahan ini,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dirinya menduga, walaupun sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 41 tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan penetapan LP2B dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), alih fungsi lahan basah masih saja disalahgunakan oleh beberapa oknum.

Maka dari itu, untuk mengantisipasi hal tersebut pihaknya bakal melakukan tindakan tegas dalam waktu dekat. “Jangan sampai ada ketimpangan di lapangan, Undang-undangnya sudah jelas dan Perda-nya pun sudah ada. Jadi, jangan sampai ada oknum yang menyalahinya lagi,” pungkasnya. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *