DPUPRPKPP Perketat Rekomtek Relokasi Sungai

FOTO: LUPI PAJAR HERMAWAN//RADAR SUKABUMI Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPRPKPP Kota Sukabumi, Novian Rahmat Taufik

RADARSUKABUMI.com – WARUDOYONG- Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPUPRPKPP) Kota Sukabumi, bakal memperketat pemberian rekomendasi teknis relokasi aliran sungai. Hal itu dilakukan, untuk meminimalisir dampak dari perubahan aliran sungai tersebut.

Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPRPKPP Kota Sukabumi, Novian Rahmat Taufik mengungkapkan, walaupun dalam regulasi diperbolehkan, namun kedepan pemberian rekomendasi teknis peralihan aliran sungai ini akan diperketat.

Bacaan Lainnya

“Tentunya kami akan perketat, karena relokasi aliran sungai itu ibarat melawan alam, soalnya aliran sungai itu dibentuk secara alami. Sehingga, pemeriksaan dan kajian dokumen pengajuan rekomendasi teknis akan lebih diperketat,” ungkapnya kepada Radar Sukabumi saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (16/1).

Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 26 tahun 2015 tentang pengalihan alur sungai memang diperbolehkan. Dengan catatan, harus sesuai dan memenuhi ketentuan teknis yang telah ditetapkan.

“Gambar rencana trace pengalihan arus sungai harus lengkap dengan prasarana penunjangnya, hasil pemeriksaan hitungan luas alur sungai lama yang harus dialihkan dan hasil pemeriksaan hitungan luas alur sungai lama yang akan dialihkan dan luas sungai baru,” bebernya.

Tidak hanya itu, pengalihan sungai tersebut juga harus memenuhi beberapa persyaratan. Mulia dari, memperhatikan kepentingan pemakai air sungai yang sudah ada, memperhatikan fungsi pengaliran sungai yang ditinjau dari aspek hidrologi, hidrolika dan lingkungan.

“Dalam pasal lima ayat tiga disebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi juga, diantaranya mempertimbangkan asfek morfologi, perlindungan dan pelestarian fungsi sungai dan mempertahankan fungsi sarana dan prasarana sungai serta menjamin keberlanjutan fungsi pengaliran sungai,” sebutnya.

Selama tahun 2017 hingga tahun ini, DPUPRPKPP Kota Sukabumi hanya mengeluarkan satu rekomendasi teknis terkait pengalihan alur sungai.

Kedepannya, pengetatan akan terus dilakukan untuk menghindari dampak terhadap lingkungan sekitar. “Baru ada satu pengalihan aliran sungai, itupun kami periksa menditel berkas perencanaannya, kami lakukan untuk meminimalisir dampak terhadap lingkungan,” pungkasnya.

 

(upi) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *