Pajak E-Commerce Masih Moderat

Istimewa ILUSTRASI: Transaksi e-commerce.

RADARSUKABUMI.com – JAKARTA – Keluarnya PMK Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Peraturan tersebut lebih berfokus pada pengaturan hak dan kewajiban yang bersifat umum, serta menekankan registrasi sebagai Wajib Pajak (WP) bagi para pedagang.

Tidak ada jenis pajak baru. Artinya, kewajiban terkait dengan PPh final UMKM, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tetap berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat.

Bacaan Lainnya

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menyatakan, secara substansi aturan itu sudah cukup moderat. Menurut dia, salah satu kunci keberhasilan aturan tersebut terletak pada pemilik platform. Sebab, mereka yang akan memastikan pedagang memiliki

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum mendaftar ke sebuah platform. ’’Karena itu, sosialisasi, koordinasi dan pengawasan harus betul-betul bagus,’’ katanya. Namun, kewajiban pemilik platform menjadi pengusaha kena pajak (PKP) dianggap kurang sesuai. Sebab, pemilik platform bakal berstatus PKP meski termasuk pengusaha kecil.

’’Dapat dipahami kewajiban ini dimaksudkan untuk memastikan capturing potensi pajak terlaksana dengan lebih baik. Jadi, perlu sosialisasi dan jalan tengah, termasuk konsekuensi penalti yang akan ditanggung pemilik platform bila lalai melaksanakan kewajiban,’’ tutur pria yang akrab disapa Pras tersebut.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idea) Ignatius Untung berharap pengaturan pajak yang diterapkan pemerintah dapat menciptakan pertumbuhan bagi industri e-commerce, bukan sebaliknya.

’’Asosiasi ingin aturan pemerintah bisa mendukung pertumbuhan industri,’’ ujar Untung singkat. Dia belum dapat menyampaikan sikap asosiasi sepenuhnya sebelum konferensi pers bersama yang diadakan Senin kemarin.

Vice President of Public Policy & Government Relations Tokopedia Astri Wahyuni menjelaskan, pihaknya sedang mempelajari aturan yang bakal diberlakukan mulai 1 April tersebut. ’’Kami masih mempelajari dampak peraturan tersebut dan terus melakukan yang terbaik untuk perekonomian,’’ tuturnya kemarin.

 

(rin/agf/c14/oki)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *