SUKABUMI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mengingatkan kepada para Calon Legislatif untuk mengantongi izin saat melakukan kampanye di masa kampanye ini. Izin tersebut dari pihak kepolisian yang ditembuskan kepada KPU Kota Sukabumi. “Pantauan kami masih ada beberapa Caleg yang kemudian kampanye tidak izin kepada pihak kepolisian,” ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum, Agung Dugaswara, kemarin.
Seharusnya para Caleg itu kata Agung berkoordinasi dengan Partai Politiknya masing-masing, sehingga nanti Parpol yang mengajukan izin kepada pihak kepolisian. “Parpol yang mengakomodir kegiatan kampanye Caleg- Calegnya,”ujarnya.
Seluruh bentuk kampanye harus mengantongi izin dari pihak kepolisian. Termasuk bentuk kampanye tatap muka. ” Yang bertatap muka dengan masyarakat juga harus mengantongi izin seperti blusukan, ngaliwet dan lainnya yang bertemu langsung dengan warga,” terangnya.
Tentu saja jika memang tidak mengantongi izin kata Agung itu sudah termasuk pelanggaran Pemilu, hanya saja kategotinya administrasi. ” Iya melanggar tapi hanya masuk administrasi,”tandasnya.
Ditambahkannya, dalam masa kampanye ini para peserta pemilu untuk tidak melanggara aturan dan menjauhi money politik yang merupakan pelanggaran tidak pidana pemilu. ” Karena saat ini Bawaslu pun sangat konsen dengan permasalahan tindak pidana pemilu,” pungkasnya.
(bal)