INDRAMAYU— Jajaran Polres Indramayu menangkap sembilan orang komplotan spesialis pencuri mobil. Petugas berhasil mengamankan 15 mobil hasil curian yang belum sempat dijual.
Adapun sembilan orang tersebut yakni GNW, TP, AG, dan CS. Dimana mereka berperan sebagai pemetik kendaraan. Sementara untuk SGN, SFY, SD, WS dan SJ berperan sebagai penadah.
Pengungkapan kasus tersebut bermula pada 23 Desember 2018 pukul 14.30 WIB, Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Suseno, melakukan penyelidikan atas informasi adanya gerak-gerik mencurigakan di salah satu rumah di Desa Kroya, Kecamatan Kroya. Saat digeledah, didapatkan seseorang berinisial SFY tengah mengotak-atik mobil menggunakan berbagai kunci.“Pelaku mengaku bahwa mobil tersebut hasil curian,” beber Kapolres Indramayu AKBP M. Yoris M.Y Marzuki didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Suseno, Senin (14/1).
Setelah mengamankan pelaku beserta barang bukti, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lai yakni berinisial SD. Dari tangan SD itu petugas berhasil mengamankan beberapa kendaraan roda empat.
Tidak berhenti sampai di situ, pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya 10 Januari 2019, petugas menangkap 2 orang pencuri yakni berinisial AG dan TP. “Kemudian para para pelaku mengirimkan mobil tersebut kepada penadah berikutnya yakni berinisial BD, untuk dibuatkan STNK palsu, kemudian baru menjualnya ke penadah lainya,” terangnya.
Kapolres Indramayu AKBP M. Yoris M.Y Marzuki memastikan, komplotan tersebut beraksi Wilayah di Jabar, Jatim, dan Polda Metro. Dan masih ada lima orang dari komplotan tersebut ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Indramayu. “Pelaku telah melanggar pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari 7 Tahun,” tandasnya.
(net)