KPK Terima Vonis PT NKE

foto: Intan Piliang/JawaPos.com Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media

Febri menjelaskan bahwa keuntungan yang didapat PT. DGI dari 8 proyek yang dikerjakan sebesar Rp 240.098.133.310,00. “Nilai yang telah disetor ke kas Negara sebagai eksekusi Putusan dengan terpidana Dudung Purwadi terkait proyek Wisma Atlet dan Udayana sebesar Rp 51.365.376.894,00,” jelasnya.

Kata Febri, uang yang dititipkan dalam penyitaan selama proses penyidikan PT DGI sebesar Rp 35,7 miliar. Sementara fee yang telah diserahkan ke Nazaruddin sebesar Rp 67,5 miliar. Dari jumlah tersebut, mantan aktivis ICW itu menuturkan jika selisih dari keuntungan dari PT. DGI dari delapan proyek yang menjadi objek dalam kasus in sebesar Rp 85,49 miliar.

Bacaan Lainnya

“Nilai Rp 85,49 miliar ini akan kami eksekusi segera pada PT. NKE, dan akan lebih baik jika PT. NKE berinisiatif untuk segera membayarkan uang pengganti tersebut pada kas negara melalui KPK,” ungkap Febri.

Sebelumnya, Majelis hakim memvonis PT DGI bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hakim menghukum PT NKE membayar denda Rp700 juta dan uang pengganti Rp85,497 miliar.

 

(jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *