Proyek Galian Ilegal Cikidang Masih Jalan

Salah satu kendaraan pengangkut tanah hasil galian ilegal saat melintas di jalur Cikidang Kabupaten Sukabumi.

Untuk itu dirinya meminta kepada pemerintah terkait untuk kembali melakukan monitoring dan menertibkan semua penggalian tanah di wilayah tersebut. Apalagi, penggalian tentunya perlu dilengkapi dengan perizinan. Jika tidak, tentunya sudah berbenturan dengan aturan yang berlaku.

“Intinya galian tersebut sangat merugiakan bagi warga sekitar karena dampaknya sangat dirasakan oleh warga,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Sebelumya dikomfirmasi terpisah Camat Cikidang Agus Mochammad Nurdin membenarkan, memang terdapat beberapa galian tanah di Kecamatan Cikidang untuk proyek doble trek PT KAI.

Namun, dirinyapun tidak mengetahui betul bahwa galian tersebut apakah sudah memiliki izin atau tidak, namun sepengetahuan dirinya dari empat lokasi hanya satu yang memiliki izin, yang lainnya masih proses. Tentunya hal tersebut sangat disayangkan ketika izin belum keluar proses proyek galian sudah dimulai.

Ditempat Terpisah Ketua Badan Pembina Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (BPFK3I) Jawa Barat Dedi Kurniawan mengatakan, bahwa jika terjadi proyek Cut and fill atau Gali dan uruk yang tidak mengindahkan aturan tentunya dirinya sangat menyangkan hal tersebut, soalnya jika terus dibiarkan dirinya khawatir ini menjadi pemicu kepada wilayah lain terutama yang ada di Kabupaten Sukabumi.

“Jika begitu, sangat tidak dibenarkan proyek tersebut tetap dibiarkan beroperasi. Pemkab harus segera turun tangan mengatasi masalah ini, “jelasnya saat dihubungi radarsukabumi.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, kedepan dirinya akan segera melakukan pemantauan lebih khusus, dan kalau diperlukan akan membuat tim khusus untuk memonitoring keadaan di wilayah tersebut. Menurutnya jika pemerintah abai terhadap hal-hal seperti ini tentunya ini akan menjadi pemicu kerusakan awal bagi lingkungan. “Ya kami intinya berharap jangan dibiarkan begitu saja, pemerintah harus bergerak, “tukasnya. (bam/hnd/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *