Pegawai Imigrasi Dapat Upah Rp 30 Juta

Eddy Sindoro saat akan ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

JAKARTA – Pegawai Imigrasi bandara Soekarno Hatta, Andi Sofyan mengaku tidak menemukan daftar pencekalan ke luar negeri terhadap mantan Bos Lippo Group Eddy Sindoro ketika diterbangkan dari Malaysia ke Indonesia. Hal itu dikatakan Andi saat bersaksi dalam sidang di PN Tipikor Jakarta.

“Sebelumnya tanggal 29 (Agustus), Hendro minta cek daftar cekal. Saat itu dia minta tolong cek apa nama Eddy Sindoro masuk daftar cekal apa nggak, karena sebagai teknisi jaringan (imigrasi) saya punya akses, saat itu belum masuk daftar cekal,” kata Andi saat bersaksi dalam persidangan kasus merintangi penyidikan Eddy Sindoro, dengan terdakwa Lucas di PN Tipikor, Jakarta Pusat, kemarin (10/1).

Bacaan Lainnya

Andi menyebut, setelah mengecek daftar cekal, dirinya langsung memberitahu Dwi Hendro Wibowo alias Bowo selaku ground staff Air Asia. Setelah itu, Andi ditawari oleh Bowo untuk membantunya menjemput Eddy Sindoro setelah sampai di Jakarta dengan mendapatkan upah sebesar Rp 50 juta.

Namun, Andi merasa ragu ketika akan mendapatkan upah Rp 50 juta. Lantaran hanya menjemput mendapatkan uang begitu besar. Sehingga, Andi mengecek daftar cekal melalui internet terhadap Eddy Sindoro.

“Itu saya cek di internet baru tahu, nama ini dicari KPK, saya infoin ke Hendro, setelah itu saya mundur,” ujar Andi.Kendati demikian, Andi tetap ikut Hendro untuk menjemput Eddy. “Sampai sana nggak ada kegiatan. Saya penjemputan itu. Saya stand by di imigrasi, nggak ngapa-ngapain,” ucapnya.

Usai membantu penjemputan, Andi mendapatkan uang senilai Rp 30 Juta dan ponsel Samsung A6 dari Hendro. Setelah menerbangkan kembali Eddy Sindoro dari bandara Soekarno Hatta ke Bangkok, Thailand tanpa melewati pemeriksaan imigrasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *