RADARSUKABUMI.com, LEMBURSITU – Proses eksekusi tiga rumah yang berlokasi di Kampung Tipar, RT 2/8, Kelurahan/Kecamatan Lembursitu nyaris ricuh. Penolakan dari pemilik rumah terjadi, saat juru sita Pengadilan Negeri Kota Sukabumi yang didampingi Polisi, TNI dan Satpol PP mendekati tuga rumah yang berdiri di lahan 1.750 meter persegi tersebut.
Pantauan Radar Sukabumi, kericuhan yang dipicu penolakan terjadi saat pemilik rumah melihat juru sita PN Kota Sukabumi bersama petugas gabungan mendekati lokasi. Penolakan hingga tangisan terjadi saat petugas mulai masuk, bahkan salah satu pemilik rumah pingsan sehingga harus dilarikan kerumah sakit. Walapun begitu, proses eksekusi tetap berlangsung dan berjalan dengan lancar hingga usai.
Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, awalnya tiga rumah yang berdiri pada lahan seluas 1.750 meter persegi tersebut dijaminkan kepada salah satu Bank dengan nilai pinjaman Rp 500 juta. Namun, proses cicilan pinjaman tersebut tersendat di perjalanan sehingga memaksa pihaknya Bank melalangnya.
Juru Sita Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Endryfan Fajartidza mengungkapkan, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi nomor 9/Pdt.Eks/2018/PN.Skb.Jo nomor 4/Pdt.Plw/2018/PN.Skb.Jo 125/Pdt/2017/PT.BDG Jo nomor 2471 K/Pdt/2017.
“Eksekusi ini kami lakukan pasca keluarnya penetapan. Jadi, pemilik sebelumnya terlibat utang piutang dengan bank, saat ini sudah dilelang sehinggga harus di kosongkan. Sebelumnya, kuasa hukum pemilik rumah tekah melakukan upaya hukum banding hingga ke Mahkamah Agung, namun kalah,” jelasnya kepada Radar Sukabumi saat ditemui di lokasi, kemarin (10/1).