Pajak Nol Persen Tidak Mendidik

Pajak.

Yustinus menilai, potensi penerimaan pajak UKM belum dioptimalkan otoritas pajak. ”Kontribusi pajak UKM itu kan sekitar Rp 6 triliun, masih sangat kecil dibandingkan penerimaan yang sudah Rp 1.300 triliun,” kata Yustinus.Secara hitungan kasar, sebanyak 50 juta pelaku UKM yang didata oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berkontribusi terhadap 60 persen PDB atau sekitar Rp 8.000 triliun.

”Kalau itu didekati dengan 1 persennya saja itu Rp 80 triliun, jadi 0,5 persennya kan harusnya Rp 40 triliun. Berarti yang sekarang ter-capture itu sepertujuh atau sekitar 15 persen dari potensi yang ada,” katanya.

Bacaan Lainnya

Yustinus menekankan, pelaku UKM sebenarnya bukan merupakan sasaran utama Wajib Pajak (WP) terkait kepatuhan pajak.

Namun, lebih kepada pendaftaran atau registrasi di Ditjen Pajak. ”Tentu UKM memang bukan sasaran compliance, meskipun harapannya ia akan comply.

Sasaran UKM itu registrasi sebenarnya, semakin banyak UKM yang registrasi. Tantangan Ditjen Pajak itu sebenarnya disini, caranya apa supaya registrasi itu efektif,” tukas Yustinus.

Yustinus menambahkan, Ditjen Pajak bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan kementerian/lembaga lain, seyogyanya dapat berkolaborasi membuat kebijakan one stop services untuk pelaku UKM sehingga sosialisasi pentingnya membayar pajak bagi UKM sendiri dapat efektif.

Sebelumnya, Calon Wakil Presiden Nomor 02 Sandiaga Uno beberapa waktu lalu sempat berjanji jika terpilih nanti akan menerapkan kebijakan pajak untuk menstimulasi UMKM digital, yaitu dengan memberlakukan pajak nol persen alias tidak dikenakan pajak selama dua tahun masa awal usaha.

(ant)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *