Bawaslu Jabar Dalami LPSDK Peserta Pemilu

Ketua Bawaslu Jabar Abdullah

JAKARTA– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat masih dalami Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang diserahkan peserta Pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar.

“Kami disini masih kaji lebih dalam, namun disini kami melihat dari aspek kepatuhan para peserta Pemilu,” kata ketua Bawaslu Jabar Abdullah kepada RMOLJabar senin (7/1).

Bacaan Lainnya

Menurutnya laporan sumbangan dana kampanye tersebut perlu diperhatikan oleh semua kontestan Pemilu serempak 2019.

“Secara umum mereka (peserta Pemilu) sudah melaporkan, mulai dulu laporan awal dana kampanye sudah dilaporkan pada 23 September lalu dan sekarang laporan sumbangan dana kampanye menjadi kewajiban ke 2 dan ini menjadi konsen dan kepedulian seluruh peserta,” ujarnya

Abdullah menjelaskan bahwa peserta Pemilu perlu melaporan sumbangan dana kamapnye sebagai bagian dari komiten menjalankan aturan.

“Bagaimanapun dana kampanye ini merupakan prinsip membangun komitmen, dan mempunyai konseskuensi yang serius juga nanti saat laporan penerimaan awal dan pengeluaran akhir dana kamapanye,” paparnya.

“Secara administratif mereka dapat digugurkan kepesrtaannya nanti, oleh karenanya penting bagi para kontestan Pemilu untuk mematuhi aturan khusunya dana Pemilu,” tambahnya.

Pihaknya akan terus memeriksa seluruh sumbangan yang dilaporkan oleh peserta Pemilu, serta menelusuri sumber-sumber sumbangan dana tersebut.

“Dan soal penyerahan sumbangan dana kampanye akan menjadi fokus kami juga Bawaslu untuk melihat kepatuhan, dan kita akan cek sumber – sumber sumbangan apakah melanggar undang-undang atau tidak,” tutup Abdullah.

 

(son)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *