Disnakertrans Plototi Pemberlakuan UMK

RADARSUKABUMI.com, CIKOLE– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Sukabumi mulai melakukan pengawasan kepada setiap perusahaan pasca ditetapkannya Upah Minimum Kota (UMK) oleh Gubernur Jawa Barat. Namun demikian, hingga kini belum ada perusahaan di Kota Sukabumi yang mengajukan penangguhan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Sukabumi, Iyan Damayanti mengakui, pasca ditetapkannya UMK Kota Sukabumi pihaknya belum menerima penangguhan. Walaupun demikian, pihaknya saat ini tengah melakukan pengawasan kepada seluruh perusahan yang ada di Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Sampai saat ini kami belum menerima pengajuan penangguhan, maka dari itu kami anggap 520 perusahaan menyepakatinya. Tapi, tetap kami awasi untuk menghindari ketidakpatuhan perusahaan,” jelasnya belum lama ini.

Selain Itu, tidak adanya penangguhan tersebut, maka semua perusahan harus membayar upah karyawannya sesuai dengan surat keputusan gubernur tentang UMK. Adapun jika terjadi ketidakpatuhan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi tegas.

“UMK Kota Sukabumi sebesar Rp2.331.752, dan jumlah itu harus dibayarkan setiap perusahaan kepada semua karyawannya. Tentunya, kami terus ingatkan kepada setiap perusahaan agar patuh, jika melanggar pastinya ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Iyan juga menghimbau kepada seluruh karyawan atau pegawai jika perusahaanya tidka memebayarkan gajinya sesuai UMK, segera laporkan ke badan pengawas ketenagakerjaan, melalui serikat buruh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *