Kejaksaan Panggil 325 Saksi, Soal Kasus BPNT 2018

DIPERIKSA: Beberapa orang saksi dari Bumdes saat diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

RADARSUKABUMI.com, CIBADAK— Kejaksaan Kabupaten Sukabumi terus melakukan penyidikan kasus dugaan penyelewengan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2018. Meski dalam kasus ini sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun kejaksaan masih melengkapi berkas penyidikan dengan memanggil beberapa saksi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, untuk melengkapi berkas penyidikan, kejaksaan panggil 325 orang untuk dimintai keterangan.

Bacaan Lainnya

Ratusan saksi, diantaranya dari pendamping program keluarga harapan (PKH), tenaga kerja sukarela kecamatan (TKSK), dinas sosial, mitra Bulog, Bumdes, para kades, sejumlah tim koordinator dan dari Bulog.

Salah satunya adalah Kepala Desa Mekartanjung, Kecamatan Curugkembar, Rudi Kuswara yang dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dengan Nomor Surat SP 65/0.2.32/Fd.1/12/2018 Tentang Pernyataan Modal Bumdes Tahun 2016 sampai 2018 beserta Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

“Hari ini, saya telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Kabupaten Sukabumi, sekitar dua jam lamanya. Sementara untuk, Ketua Bumdes Desa Mekartanjung, dimintai keterangan selama satu jam dimulai sejak pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB,” jelas Kepala Desa Mekartanjung, Kecamatan Curugkembar, Rudi kepada koran ini, usai dimintai keterangan oleh Kejaksaan Kabupaten Sukabumi, kamis (3/1).

Lebih lanjut Rudi menjelaskan, pihaknya mengaku telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Kabupaten Sukabumi, sebanyak 18 poin. Diantaranya, tentang pengalokasian program BPNT, penyertaan modal Bumdes tahun 2016 berikut dengan peruntukanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *