Gasak Mini Market, Instruktur Fitnes Dibui

SIGAP: Jajaran Polsek Beji menyampaikan keterangan pers terkait perampokan minimarket di Jalan Tanah Baru, Beji Depok, belum lama ini. IST

RADARSUKABUMI.com – DEPOK – Seorang pria yang berprofesi sebagai instruktur fitnes harus mendekam di sel Polsek Beji, lantaran nekad menggasak uang puluhan juta di minimarket Jalan Tanah Baru, Beji.

Pelaku yang bernama Arino Prabowo (32) tersebut, sengaja mencari minimarket yang hendak tutup, kemudian langsung masuk dan mengancam menggunakan senjata api mainan serta senjata tajam. Ia pun berhasil menggasak uang Rp35 juta dari brankas minimarket.

Bacaan Lainnya

Pelaku memiliki cara sendiri untuk mengelabui warga agar aksinya tidak mencurigakan. Arino meminta karyawati minimarket membuka seragam, kemudian Arino memakai seragam tersebut dan menutup rolling door. “Biar nggak ketahuan saja. Saya pakai seragam buat nutup rolling door biar nggak kelihatan orang,” kata Arino di Polsek Beji, Rabu (2/1).

Perampokan tersebut terbilang nekad, karena dilakukan seorang diri bermodalkan senpi mainan dan sajam. Dia mengancam karyawati minimarket untuk membuka kode brankas dan uangnya digasak. Dia mengaku nekad karena terlilit hutang puluhan juta. “Saya punya utang Rp20 juta ke teman,” tukasnya.

Pria bertato itu mengaku sudah beberapa kali melakukan perampokan. Hal itu diakuinya di hadapan penyidik. Beberapa waktu lalu dia juga menggasak minimarket di Jalan Keadilan, Sukmajaya. Di sana, uang yang dirampok sekitar Rp20 juta. “Iya disana juga,” akunya.

Dia mengaku sering nonton video perampokan di youtube. Sehingga dia pun terinspirasi melakukan hal yang sama seperti yang ditontonnya. “Saya sering lihat youtube. Kalau pistolnya dapat dari temen,” katanya.

Uang hasil rampokan akhir tahun lalu di Beji rencana akan digunakan bayar hutang. Uang dalam brankas itu pun masih utuh disimpan dalam kantong kresek. “Uangnya masih utuh Rp35 juta. Belum digunakan karena sudah kita amankan pelakunya,” kata Kapolsek Beji Kompol Yenny Sihombing.

Karena Perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun. Polisi pun masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. “Kita kembangkan lagi dimana saja dia melakukan tindakan tersebut. Sejauh ini pelaku masih tunggal,” pungkasnya.

(net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *