Sidang Bus Maut Cikidang, JPU Hadirkan 7 Saksi

Sementara itu, JPU Kejari Kabupaten Sukabumi, Gema Wahyudi mengatakan, ke tujuh saksi yang dihadirkan tersebut diantaranya, Riko Sadam, Syarifudin, Rudi Saprudi, Tisna, Andi, Aisyah dan Ahmad.

“Minggu depan baru dilakukan pemeriksaan saksi-saksi disekitar TKP dan saksi ahli dari Dishub baru bisa mengambil kesimpulan, kalau sekarang baru saksi-saksi korban dan harus dikaitkan dengan (saksi) yang lain,” ujar Gema.

Bacaan Lainnya

Diberitakan sebelumnya, MA (27) menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus kecelakaan maut tersebut.

Seperti diketahui, bus rombongan wisata PT Catur Putra Group Bogor bernopol B 7025 SAG mengalami kecelakaan di Cikidang, tepatnya di Tanjakan Letter S, Kampung Bantar Selang, Desa Cikidang, Kecamatan Cikidang pada pukul 12.03 WIB Sabtu (8/9) lalu.

Dalam insiden ini, 21 orang meninggal dunia, 14 orang luka berat dan 3 orang luka ringan. Saat itu, penyebab sementara terjadinya kecelakaan ialah karena rem kendaraan tidak berfungsi.

Namun berdasarkan keterangan kernet bus, ia menggantikan sopir utama, Jahidi alias Buyung mulai Simpang Cikidang karena mengantuk.

Dari awal, dia sudah merasakan kondisi bus bermasalah. Ketika di lokasi kecelakaan, di turunan Letter S remnya tiba-tiba blong.

MA mengaku sudah berupaya memperlambat laju bus dengan membanting gigi ke posisi rendah dan menarik rem tangan. Namun apes, upayanya itu gagal dan dia membanting ke kanan karena di sebelah kirinya ada sepeda motor.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *