Pejabat Bulog Melawan

RADARSUKABUMI.com – SUKABUMI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) priode April sampai November 2018, terus bergulir. Dua tersangka pejabat Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub Dibre Cianjur, UK dan N yang sudah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melakukan perlawanan.

Kuasa Hukum kedua tersangka, Alamsyah Hanafia melayangkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada 26 Desember lalu. Pasalnya, penetapan tersangka dua kliennya itu dianggap tak memiliki cukup bukti.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, permohoanan SP3 yang dilayangkan kepada Kejagung tersebut berdasarkan Perpes 63 tahun 2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai, nota kesepahaman dari empat mentri maupun buku pedoman umum BPNT tidak ada keterlibatan Bulog dalam pengelolaan bantuannya.

“Karena masalahnya, tidak ada relevansi dengan orang Bulog yang dituduh merugikan uang negara. Padahal, PBNT itukan adanya di Kementrian Sosial sebagai ketuanya. Sedangkan, kehadiran Bulog di e-Warong hanya ikut berjualan beras bersama agen lainnya,” beber Alamssyah kepada Radar Sukabumi, kemarin (28/12).

Dalam jual beli beras komersial lanjut Alamsyah, pembeli tidak diwajibkan membil beras di Bulog jika dianggap tidak berkualitas. “Andai kata sudah dibeli tetapi ternyata menurut pembeli merasa dibohongi dengan kualitasnya, tinggal kembalikan kepada Bulog, nanti akan ditukar berasnya,” ulasnya.

Masalah kualitas beras sambung dia, tidak tertuang di dalam peraturan Standard Operating Procedure (SOP) pembelian komersial. Masalah kualitas juga tidak diatur dalam Perpres 63 tahun 2017. “Yang harus bertanggungjawab itu Kemensos dan beberapa mentri lainnya yang melaksanakan BPNT.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *