Habib Bahar Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

RADARSUKABUMI.com – Diperiksa sekitar 11 jam, akhirnya penyidik Bareskrim Polri menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Adapun dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dengan menyebut Presiden Joko Widodo ‘banci’.

“Hasilnya beliau ditetapkan tersangka,” ujar Aziz Yanuar, kuasa hukum Bahar di Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta, Kamis (6/12).

Bacaan Lainnya

Adapun dia ditersangkakan melanggar UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak tampak wajah Bahar hingga Aziz menyampaikan kabar tersebut sekitar pukul 23.00 WIB. Ternyata, pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu sudah pulang terlebih dahulu tanpa melewati pintu masuk dimana sejumlah awak media menunggu.

“Tadi habib sudah duluan karena ada keperluan,” kata Aziz berdalih.

Lebih lanjut dia mengatakan, kendatipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Bahar masih belum ditahan oleh penyidik.

Atas penetapan tersangka ini, seluruh kuasa hukum Bahar akan berdiskusi untuk mengambil langkah lanjutan. Namun, pihaknya belum menentukan apakah akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu. “Belum didiskusikan,” tukasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima laporan Jokowi Mania terhadap Habib Bahar bin Ali bin Smith atas ucapannya yang dianggap menghina Presiden Jokowi. Laporan tersebut didaftarkan oleh seorang bernama La Kamarudin pada Rabu kemarin (28/11).

Dia diduga melanggar Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).

Sementara itu, laporan yang sama juga dilayangkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid di Polda Metro Jaya. Menurut Muannas, ucapan Bahar bin Smith telah merendahkan Presiden Jokowi.

“Tidak pantas orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar dan penuh kebencian seperti itu,” katanya dalam keterangan resmi.

Muannas menyebutkan, dalam vidio berdurasi 60 menit itu salah satu ucapan Habib Bahar yakni ‘kalau kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu.’ Perkataan tersebut dikatakannya bukanlah sebuah kritik atau ceramah yang beradap. (dna)

(dna/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *