RADARSUKABUMI.com – PALABUANRATU– Adanya laporan dan temuan dari Aktifis Sukabumi soal dugaaan permainan pertambangan galian C di dua Kecamatan membuat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi Didi Chardiman angkat bicara. Menurutnya saat ini masih menunggu kajian dari Provinsi terkait tambang galian C di Kecamatan Palabuhanratu dan Simpenan.
Saat ini hasil kajian perda dari Penegakan Kewenangan Hukum (APH) Provinsi masih belum keluar, penindakan kepada sejumlah Perusahan Tambang yang berada di Kecamatan Simpenan, Palabuanratu, Cibadak dan Seluruh Kabupaten Sukabumi yang dilaporkan diduga tidak mengantongi legalitas ijin pertambangan.
Kepala Satpol PP Didi Chardiman mengatakan, untuk menyikapi semua laporan pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin, sepertinya permasalah jelasnya sudah dijawab sejak awal oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), bahwa itu kewenangan ada di pihak Provinsi.
“Adapun sesuai yang sudah disampaikan oleh Dinas ESDM itu kewenangan Aparat Kewenangan Hukum APH atau pun aparat Perda tingkat provinsi yang harus melakuan kajian legalitas perijinan,”ujar Didi Chadiman kepada Radar Sukabumi saat ditemui di Gedung Pendopo Bupati Sukabumi , di Jalan A.Yani, Kota Sukabumi, kemarin (30/12).
Dalam hal ini, Didi menjelaskan, pihaknya hanya sebatas berupaya menginformasikan dan melaporkan ke pihak provinsi untuk bisa menyikapi semua laporan tersebut.
“Untuk mendaklanjuti, sebetulnya tim kajian dari Provinsi sudah datang dan turun kepalangan sejak awal Desember, tim ini untuk mengepaluasi semua legalitas Perijinan yang dikantongi perusahan tambang tersebut,”jelas Didi.