Ungkap Korupsi Sistem Peradilan

FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS JALANI PERSIDANGAN: Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin (27/12)

JAKARTA – Dugaan suap yang melibatkan mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro memasuki baARTAbak baru. Kemarin (26/12), kasus tersebut masuk persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran Eddy yang sistematis mengatur proses peradilan untuk kepentingan perusahaannya.

 Misalnya, Eddy memerintahkan Edy Nasution, mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agar menunda panggilan aanmaning (panggilan yang mengajak seseorang untuk masuk ke persidangan) perkara niaga antara PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan PT Kwang Yang Motor Co (Kymco). Untuk penundaan itu, Edy mendapat uang Rp 100 juta dari Eddy Sindoro.

Bacaan Lainnya

Selain penundaan panggilan aanmaning, Eddy Sindoro juga meminta Edy Nasution untuk menerima pengajuan peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) yang telah kadaluarsa alias melewati batas PK yang ditentukan.

Untuk pengajuan itu, Edy menerima Rp 50 juta dan USD 50 ribu dari Eddy Sindoro secara bertahap.
Dari dua urusan yang bergulir pada 2015-2016 itu KPK ingin membeberkan peran Eddy Sindoro yang begitu mudah “mengendalikan” Edy Nasution selaku panitera di PN Jakarta Pusat.

KPK juga berupaya membeberkan peran Lippo Group dalam pendanaan suap tersebut. Mengingat, dua perusahaan yang berperkara diduga terafiliasi dengan Lippo Group.

Selain itu, KPK juga ingin mengungkap peran mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam skandal mafia peradilan tanah air. Dalam dakwaan jaksa KPK kemarin, Nurhadi disebut menghubungi Edy Nasution dan meminta agar berkas perkara niaga PT AAL segera dikirim ke MA. Peristiwa itu terjadi pada 30 Maret 2016.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *