UPP Syahbandar, Kawal Proses Hukum, Nelayan Korban Kapal Tongkang

RADARSUKABUMI.com, PALABUHANRATU – Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan (UPP) Kelas III/Syahbandar Pelabuhanratu akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum kejadian Laka Laut yang menimpa Almarhum Yayat (62) seorang nelayan asal Kampung Pasir Randu RT 02/08, Desa Pasir Baru, Kecamatan Cisolok yang tewas tertabrak kapal Tongkang di perairan Tanjung Layar-Sawarna Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (24/11).

Dedi Chayadi Pelaksan Harian UPP Syahbandar Palabuanratu mengatakan, setelah dan sebelum terjadinya laka laut yang menimpa nelayan Palabuanratu, pihaknya terus melakukan kordinasi dengan semua Nelayan juga Agen Pelayaran yang ada di Palabuanratu.

Bacaan Lainnya

“Kita sebagai ketangan pajangan para nelaya maupun Agen Pelayaran selalu inten melakukan kordinasi dan pertemuan untuk menampung aspirasi mareka, salah satunya dengan upaya kami keluarga korban lalalaut yang menimpa Yayat (36), kita perjuangkan untuk mendapatkan santunan hingga pendapingan proses hukumnya,”ujar Dedi Chayadi ketika di temua di Kantor UPP Kelas III/Syahbandar Palabuhanratu di Komplek Dermaga, Minggu (23/12).

Nelayan Tewas Ditabrak Kapal Tongkang Batubara

Lanjut Dedi, bentuk kepedulian pihaknya, juga telah memberikan santunan berupa uang tunai yang di berikan kepada korban, bantuan santunan langsung, diterima oleh anak dan istri korban di kediamanya di Kampung Pasir Randu RT 02/08, Desa Pasir Baru, Kecamatan Cisolok.

“Dalam kejadian yang menimpa nelayan kita, semua jajaran UPP Syahbandar ikut prihatin dan bela sungkawa atas kejadian yang dialami nelayan kita yang di indikasi tertabrak kapal tongkang saat mencari ikan. Kami berjanji akan terus mengawal dan melakukan pendapingan dari sisi proses hukum yang sedang di tangani pihak kepolisian Banten,”ungkanpnya.

Selain itu, Dedi mengatakan, kasus terjadinya lakalaut yang menewaskan nelayan Yayat (62) saat ini sudah di tangani pihak Polres Banten, dan pihaknya juga ikut di panggil untuk dimitai keterangan atas kejadian tersebut begitu pun dengan nakoda tongkang sudah diperikas secara proses yang berlaku.

“Terkait proses hukum tetap berjalan, dari kami pun sudah di panggil untuk kepentingan penyelidikan dan pihak nakoda tongkang pun sudah diperiksa,”jelasnya.

Nelayan Korban Kapal Tongkang Disantuni

Dedi mengatakan, setelah kejadian saat lakalaut, pihaknya langsung memanggil semua agen pelayaran yang aktiv, diantanya PT. Adiguna, Wasaka, KPM dan PT Bilqis dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesi (HNSI) untuk bisa mempasilitasi membantu keadaan yang menimpa nelayan Palabuanratu.

“Saat kejadian kami langsung memanggil semua agen pelayanan, dan pihak PLTU, hingga kami mempasilitasi sekaligus mendorong bantuan santuan yang di ambil dari CST dari semua perusahaan pelayaran tersebut, dan Alhamdulillah , kami bisa membantu dan menyantuni pihak keluarga korban,”bebernya.

Tini istri korban mengucapkan terimakasih kepada UPP Syahbandar Palabuanratu, dan semua yang telah memberikan kepedulian dan pendampingan.

“Saya ucapkan terimakasih kepada Kepala UPP Syahbandar Palabuanratu, KBO Satpol Air, Danpos AL, PLTU, HNSIdan semua yang telah berkunjung dan bantuanya, ini bermanfaat untuk lelanjutan keluarga kami,”ucapnya.(cr1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *