Polisi Lumpuhkan Maling Spesial Sandal

RADARSUKABUMI.com – BANDUNG – Maling yang satu ini suka mengambil sandal, sepatu, laptop, perhiasan dan uang anak kos di seputaran Kota Bandung. Dia mengamati anak kos sebelum beraksi. Namun aksinya berahir pekan lalu usai beraksi di Sukagalih. Maling kambuhan ini berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Sukajadi, Kota Bandung.

AK (42) seorang residivis spesialis pencurian rumah kosong, terpaksa dihadiahi timas panas di kaki kiri. Ditembaknya AK, karena mencoba kabur dari kejaran Petugas Unit Reskrim Polsekta Sukajadi, saat ditangkap sabtu pekan lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sukajadi, Kompol Sarce Kristiaty Leo Dima, menjelaskan bahwa pelaku ini sudah mereka amati gerak-geriknya sejak lama. “AK ini merupakan target operasi kami,” papar Kapolsek, Jumat (21/12).Tindakan tegas dan terukur ini, karena tersangka ini mencoba melarikan diri.

Sarce menuturkan, dalam setiap aksinya, tersangka kerap melakukan aksinya sendirian. “AK ini mengincar rumah atau kost-kostan yang ditinggal oleh penghuni. Adapun barang yang menjadi incaran pelaku, diantaranya sepatu, sandal, barang-barang elektronik, perhiasan dan uang,” paparnya.

Kanitreskrim Polsek Sukajadi AKP Deden A Yani, menjelaskan bahwa penangkapan AK terjadi usai dirinya beraksi. Sepak terjang pencuri kambuhan ini berakhir, saat dirinya tertangkap basah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di kawasan Sukagalih. “Pekan lalu itu pelaku usai beraksi, kami kejar. Meski sempat berhasil melarikan diri, polisi yang mendapat laporan dari warga langsung mengejar pelaku, dan berhasil menangkapnya,” jelas Kanitreskrim.

Dari hasil pendalaman anggota Unit Reskrim, jika pelaku ini residivis. “Dia juga merupakan residivis, dengan kasus yang sama. Ia bebas pada 2011 lalu,” katanya.

Dari penangkapan terhadap AK, polisi berhasil amankan beberapa barang, diantaranya tiga buah laptop, beberapa sepatu dan dua ponsel,” jelasnya. “Saat ini kita tengah mengejar pelaku lainnya, yang merupakan penadah, barang hasil curian pelaku AK,” ungkapnya.Untuk AK sendiri, polisi terapkan pasal 363 KHUPidana, tentang pencurian dan pemberatan. Dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.?

 

(net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *