Perpres 82 Tahun 2018 Sempurnakan Payung Hukum JKN-KIS

CIKOLE– Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, C. Falah Rakhmatiana menjelaskan, Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek.

Mulai dari pendaftaran bayi baru lahir, status kepesertaan bagi perangkat desa, Status peserta yang ke luar negeri, aturan suami istri yang sama bekerja, tunggakan Iuran, denda layanan hingga iuran JKN-KIS terkait PHK.

“Regulasi baru ini menyempurnakan payung hukum JKN-KIS, benrbagai aspek yang teetuang dalam regulasi sebelumnya mengalami penyempurnaan dan tentunya berdampak baik bagi perlindungan sosial kesehatan bagi masyarakat,” ungkapnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (19/12).

Falah menyebut, dalam Perpres Nomor 82 tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *