Bupati Mojokerto Kembali Terangka

RADARSUKABUMI.com  – JAKARTA – Bupati Mojokerto (nonaktif) Mustofa Kamal Pasa (MKP) kembali menjadi tersangka, kemarin (18/12). Setelah terjerat kasus suap dan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyangka bupati dua periode itu melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas sejumlah uang tunai dan aset yang pernah disita sebelumnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kasus pencucian uang itu merupakan pengembangan dari gratifikasi Rp 34 miliar. Duit itu sebagian berasal dari perusahaan milik anak perusahaan Musika Group yang disetorkan ke rekening pribadi MKP dengan modus membayar hutang beton. Perusahaan itu antara lain CV Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa.

Bacaan Lainnya

Selain itu, MKP diduga membelanjakan uang gratifikasi untuk beberapa kebutuhan. Di antaranya, 30 unit mobil yang diatasnamakan orang lain. Kemudian dua kendaraan bermotor serta lima jetski yang juga diatasnamakan pihak lain.

KPK juga menyebut uang tunai Rp 4,2 miliar yang ditemukan di rumah keluarga MKP merupakan bagian dari TPPU itu. “Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset dan dokumen milik MKP saat melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu,” kata Febri di gedung KPK, kemarin (18/12).

Atas perbuatan itu, KPK menjerat MKP dengan pasal 3 atau 4 Undang-Undang No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Sebelumnya KPK menetapkan MKP sebagai penerima suap Rp 2,3 miliar dan Rp 550 juta terkait dengan pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk menara telekomunikasi di Mojokerto pada 2015. MKP juga disangka menerima gratifikasi Rp 34 miliar dari rekanan proyek di Mojokerto.

 

(tyo/agm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *