BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja Migran Berkontribusi Besar

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menghadiri peringatan Hari Pekerja Migran Internasional di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu (18/12/2018) kemarin. Acara inipun dihadiri pula oleh 6 ribu pekerja migran Indonesia (PMI).

Wapres Jusuf Kalla secara simbolis memberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja migran yang siap ditempatkan di beberapa negara tujuan penempatan

Bacaan Lainnya

Sejak dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Tanggal 1 Agustus 2017 jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah terlindungi terhitung bulan Oktober 2018 adalah sebanyak 349,7ribu orang.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, Hari Peringatan Pekerja Migran Internasional atau International Migrant Day ini, pihaknya dapat lebih berkontribusi kepada para pekerja migran Indonesia yang memiliki peran begitu besar dalam kontribusinya di pembangunan nasional.

“Dengan ini kami dapat paham betul apa-apa yang perlu ditingkatkan atau dibenahi dalam program perlindungan pekerja migran yang BPJS Ketenagakerjaan jalani setelah setahun lebih ini,” kata Agus dalam pers rilis yang diterima Radarsukabumi.com.

Setelah menjalankan program perlindung pekerja migran ini, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memberikan yang terbaik dalam pelayanan bagi para pekerja migran ini, mulai dalam ketepatan dan kecepatan layanan, hingga peningkatan manfaat yang terus kali lakukan evaluasi, tutur Agus.

Pada peringatan International Migrant Day tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah menandatangani Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Melalui peraturan yang baru ini, Pemerintah kembali menunjukkan komitmen keberpihakannya kepada PMI dengan memberikan banyak manfaat baru yang lebih baik dari skema sebelumnya.

Skema manfaat baru dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2018 ini menjawab banyak aspirasi para PMI yang selama ini merasakan langsung manfaat pelindungan jaminan sosial. Bukan hanya peningkatan nilai manfaat beasiswa yang diberikan kepada anak – anak para PMI sampai lulus universitas, skema baru juga memperluas cakupan pelindungannya dengan skema santunan kepada PMI yang di-PHK karena kecelakaan kerja atau bahkan risiko PMI yang gagal ditempatkan di negara penempatan termasuk diantaranya kepastian pemulangan para PMI untuk kembali ke Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *