31 Desember Batas Perekaman KTP el

RADARSUKABUMI.com – BHAYANGKARA- Bagi masyarakat Kota Sukabumi, yang telah melebihi usia 23 tahun namun belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTPel) harap was-was.

Pasalnya, Disdukcapil Kota Sukabumi bakal menonaktifkan data kependudukan yang dimilikinya jika pada 31 Desember ini belum melakukan perekaman.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sukabumi, Iskandar Ihfan mengungkapkan, kebijakan tersebut diberlakukan, setelah menyusul adanya intruksi Kementerian Dalam Negeri atas batasan usia perekaman.

“Sebenarnya memang aturan tersebut sudah ada, yakni mulai dari usia 17 ditambah lima tahun harus segera melakukan perekaman. Jadi intruksi itu, penegasan dari aturan tersebut,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (18/12).

Sedangkam jumlah penduduk Kota Sukabumi yang wajib merekam e-KTP itu berjumlah 242.597 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.774 jiwa yang belum melakukan perekaman data kependudukan hingga sekarang.

“Sekitar 90 persen progress perekaman e-KTP di Kota Sukabumi sudah dilakukan. Dan kami pun akan terus menggenjotnya,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *