Pembukaan KMD Yanba Tertib

SUKABUMI – Kegiatan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) di Yaysan Baitussalam (Yanba) dibuka oleh Kwarcab Kabupaten Sukabumi, pada (16/12).

Rencananya, KMD di Yanba ini digelar sampai 21 Desember 2018. Pada berita sebelumnya Kepala MI Baitusalam, Ustaz Iim Abdul Karim mengirim rilis bahwa sebanyak 19 guru MI Baitussalam mengikuti KMD untuk dipersiapkan menjadi pembina pramuka tingkat dasar.

Pada pembukaan KMD tersebut, menurut Ust Iim, dihadiri juga Pusdiklatcab Kabupaten Sukabumi dan Pengurus Kwarran Cisaat. KMD tersebut juga disambut positif Pembina Yanba, KH Onen Qurnaen.

Diturunkan berita sebelumnya pada koran ini bahwa Ustaz Iim menyampaikan, ada beberapa tujuan utama dilaksanakan KMD di Yanba.

Pertama, untuk membekali para Pembina Pramuka tentang pengertian dasar pendidikan Kepramukaan serta garis besar cara membina dan mengelola satuan Pramuka di gugus depan.

Kedua, meningkatkan kualitas Pembina yang bermutu, ketiga memahami hakekat kepramukaan.

Keempat, memahami, menghayati dan mampu mengamalkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan sistem among kepada peserta didik dan masyarakat dan kelima, meningkatkan loyalitas dan kualitas para calon pembina pramuka.

Landasan kegiatan ini, berangkat dari Undang- undang Gerakan Pramuka No.12 Tahun 2010. Lalu, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Kemudian, Undang- undang RI No 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan.

KMD tersebut juga disambut positif Pembina Yanba, KH Onen Qurnaen.
Diturunkan berita sebelumnya pada koran ini bahwa Ustaz Iim menyampaikan, ada beberapa tujuan utama dilaksanakan KMD di Yanba.

Pertama, untuk membekali para Pembina Pramuka tentang pengertian dasar pendidikan Kepramukaan serta garis besar cara membina dan mengelola satuan Pramuka di gugus depan.

Kedua, meningkatkan kualitas Pembina yang bermutu, ketiga memahami hakekat kepramukaan.

Keempat, memahami, menghayati dan mampu mengamalkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan sistem among kepada peserta didik dan masyarakat dan kelima, meningkatkan loyalitas dan kualitas para calon pembina pramuka.

Landasan kegiatan ini, berangkat dari Undang- undang Gerakan Pramuka No.12 Tahun 2010. Lalu, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Kemudian, Undang- undang RI No 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan.

Kegiatan juga mengacu kepada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2004 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

Diharapkan, kegiatan itu dapat menjadikan gerakan pramuka di Yayasan Baitussalam (Yanba), ke depannya lebih maju dan bekembang.

“Sesuai dengan harapan semua pihak dan program kedisiplinan anak didik benar terangkat dengan baik,”tuturnya seraya berharap.

(*/dit)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *