Mendagri Cabut Instruksi Soal Jilbab ASN

RADARSUKABUMI.com – JAKARTA– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mencabut aturan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan berjilbab yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan di Lingkungan Kemendagri dan BNPP.

Instruksi tersebut diteken Mendagri Tjahjo Kumolo pada 4 Desember 2018. Hal ini diutarakan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (14/12).

Bacaan Lainnya

“Tujuannya biar ada keseragaman dan Bapak Menteri merespon adanya masukan secara positif hari ini dinyatakan dicabut tidak berlaku lagi agar tidak timbul persepsi yang berbeda,” ujar Hadi seperti dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL (grup koran ini).

Dalam Imendagri itu memuat salah satu aturan untuk ASN perempuan berjilbab, jilbabnya harus dimasukkan ke dalam kerah pakaian. Ketentuan ini mendapat sorotan keras warganet di media sosial.

Hadi menjelaskan, Imendagri Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 diterbitkan semata-mata bertujuan membuat rapih para ASN saat bekerja melayani masyarakat dan juga saat upacara.

“Peraturan khusus karyawan ASN Kemendagri dan upacara-upacara khusus untuk perempuan bagi yang berjilbab agar dimasukkan jilbabnya ke kerah pakaian agar rapi dan Kemendagri bukan melarang karena ada kata agar itu sunah atau himbauan,” terang Hadi.

(aga)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *