404 Fintech Ilegal Ditutup Mata Rantai Aliran Dana Diputus OJK

RADARSUKABUMI.com – JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan kegiatan sejumlah 404 fintech P2P ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI). OJK melakukan sejumlah tindakan untuk memutus mata rantai aliran dana.

Sesuai dengan POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, OJK mengawasi penyelenggara P2P yang berstatus terdaftar atau berizin dan hingga 12 Desember 2018 telah mencapai 78 penyelenggara.

Bacaan Lainnya

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan penyelenggara P2P yang tidak terdaftar atau berizin di OJK dikategorikan sebagai P2P ilegal. OJK mengingatkan bahwa keberadaan P2P ilegal tidak dalam pengawasan pihak manapun, sehingga transaksi dengan pihak P2P ilegal sangat berisiko tinggi bagi para penggunanya.

“OJK melarang penyelenggara P2P legal mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari smartphone pengguna P2P serta wajib memenuhi seluruh ketentuan POJK 77/2016 dan POJK 18/2018 mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan,” jelasnya di Kantor OJK, Jakarta.

Adapun, selain memberhentikan 404 P2P ilegal, OJK juga telah melakukan tindakan tegas berupa mengumumkan ke masyarakat nama-nama P2P ilegal, memutus akses keuangan P2P ilegal pada perbankan dan fintech payment system bekerjasama dengan Bank Indonesia, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

(uji/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *