150 Ribu Guru Honorer Berpeluang Menjadi PPPK

RADARSUKABUMI.com – JAKARTA – Hasil rapat kerja antara Kemendikbud, Kementerian PAN-RB, Kemenkeu, Kemendagri, dengan Komisi X DPR kemarin (12/12) membawa angin segar bagi ratusan ribu guru honorer. Hasil rapat menyimpulkan sebanyak 150.669 guru honorer diberi kesempatan ikut seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun depan.

Rapat sempat alot karena ada 74.794 guru honorer yang belum S1 atau D-IV. Padahal syarat untuk menjadi guru sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, minimal berijazah sarjana atau D-IV. Akhirnya diputuskan bahwa bagi guru-guru tersebut untuk tetap menyelesaikan gelar sarjana untuk bisa ikut seleksi PPPK. Alasannya pemeritah tidak ingin melanggar undang-undang.

Bacaan Lainnya

Lantas kapan seleksi menjadi PPPK bagi guru honorer tersebut bisa dijalankan? “Saya tidak tahu boleh disampaikan atau tidak. Insyaallah Februari akan kita buka penerimaan rekrutmen PPPK. Mudah-mudahan bisa terlaksana,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy. Terkait dengan berapa kuota lowongan PPPK yang tersedia nanti, dia mengatakan masih membahasnya dengan lintas kementerian. Sebab terkait dengan kondisi keuangan negara.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menegaskan pembukaan rekrutmen PPPK tahun depan sampai sekarang terus dibahas. Sebab masih terkait dengan dua hal teknis. Yakni terkait teknis anggaran dan jumlah kuotanya. “Kami inginkan tiga bulan ke depan (selesai, Red). Maret maksimal,” jelasnya.

Dia menegaskan sampai sekarang Kementerian PAN-RB belum bisa memastikan berapa kuota PPPK dari pelamar guru honorer yang bakal tersedia. Sebab Kementerian PAN-RB masih menunggu penjelasan teknis terkait ketersediaan anggaran dari Kemenkeu. Kementerian PAN-RB sudah berkirim surat ke Kemenkeu untuk meminta penjelasan soal kondisi keuangan tahun depan. Dikaitkan dengan seberapa kuat negara membayar gaji dan tunjangan PPPK.

Dia lantas menjelaskan beberapa pertanyaan lain tentang rekrutmen PPPK. Setiawan menegaskan tes PPPK hanya dilakukan sekali selama masa kontrak. Jadi tes tidak digelar setiap tahun. Kemudian durasi kontraknya bisa sepuluh tahun atau bahkan lebih panjang lagi. Ketentuan soal durasi kontrak guru PPPK masih dibahas dengan Kemendikbud dan nanti bakal dituangkan dalam Peraturan Menteri PAN-RB.

Lalu guru atau tenaga ASN kategori PPPK lainnya tidak hanya mendapatkan gaji layaknya PNS. Tetapi juga mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan kecelakaan kerja. Terkait dengan penegakan disiplin, tidak ada pembedaan antara PNS maupun ASN
Setiawan mengatakan jika ada PNS yang sering bolos, sanksinya bisa sampai pemecatan. Begitupun dengan PPPK yang sering tidak masuk kantor, juga bisa disanksi sampai pemberhentian. “Keduannya ASN (PNS dan PPPK, Red) harus tetap berkinerja. Kalau tidak berkinerja, kenapa dipertahankan,” pungkasnya.

(wan/agm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *