Parkir Liar, 112 Kendaraan Dicap

RADARSUKABUMI.com – CIKOLE- Dalam kurun waktu sepekan, Srikandi Dinas Perhubungan Kota Sukabumi berhasil menindak kurang lebih 112 kendaraan roda empat dan roda dua yang parkir sembarangan.

Penindakan yang dilakukan Srikandi Dishub Kota Sukabumi melakukan penempelan stiker yang bertuliskan “Trotoar untuk pejalan kaki dan Anda salah parkir harap ini yang terakhir” disertai dengan pencamtuman aturan UU No 20/2019 tentang LLA.

Bacaan Lainnya

” Mulai Senin, 3 Desember kurang lebih sebanyak 78 kendaraan roda empat dan 34 kendaraan roda dua yang melakukan parkir liar,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Sukabumi, Imran Wardhani saat dihubungi Radar Sukabumi, kemarin.

Penindakan yang dilakukan Srikandi Dinas Perhubungan Kota Sukabumi ini dalam upaya mensosialisasikan larangan parkir sembarang sebelum nantinya ada tindakan berupa sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi.

” Mereka terus gencar melakukan pengawasan disetiap ruas jalan Kota Sukabumi,” bebernya.

Sementara itu, salah seorang Srikandi Dishub Kota Sukabumi, Stefany Melvina mengatakan tindakan yang diberikan saat ini sebatas pemasangan stiker. Ketika ada kendaraan bermotor yang parkir sembarangan dan pengendaranya tidak ada langsung dipasangi Stiker untuk mengingatkan mereka.

“Masih ada beberapa kendaraan baik roda dua ataupun empat yang melakukan parkir sembarangan baik trotoar, zebra zross dan badan jalan. Untuk sementara tindakan kita hanya menempelkan stiker dan himbauan,”ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *