Dua Pejabat Bulog Divre Cianjur Jadi Tersangka


RADARSUKABUMI.com, CIBADAK – Dua pejabat Bulog Divre Cianjur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2018.

Keduanya terancam pasal 2 UU Tipikor dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Kedua pejabat yang kini menyandang sebagai tersangka itu ialah UK, Kasub Bulog Divre Cianjur dan N, Kasi Komersil Bulog Divre Cianjur. Penetapan tersangka keduanya tercatat mulai hari ini.


Kejaksaan Negeri Cibadak Cium Aroma Korupsi pada Program BPNT

“Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, berdasarkan keterangan dan barang bukti yang ada, dua orang kami tetapkan sebagai tersangka.

Keduanya ialah UK dan N, pejabat yang ada di Bulog Divre Cianjur,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Da’wan M kepada Radar Sukabumi.

“Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, berdasarkan keterangan dan barang bukti yang ada, dua orang kami tetapkan sebagai tersangka. Keduanya ialah UK dan N, pejabat yang ada di Bulog Divre Cianjur,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Da’wan M kepada Radar Sukabumi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *