Bupati Cianjur Ditetapkan Jadi Tersangka

RADARSUKABUMI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (IRM) sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Irvan berkaitan dengan penyelewengan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 dalam membangun fasilitas sekolah di Cianjur.

Bacaan Lainnya

“KPK Menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi meminta, menerima atau memotong pembayaran atau memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018,” ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaidtan dalam konferensi pers, di kantornya, Rabu (12/12).

Basaria menambahkan, selain Irvan, ada tiga pihak yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ialah Cecep Sobandi (CS) sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin (Ros), Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur dan Tubagus Cepy Sethiady (TCS) kaka ipar Irvan.

Dalam kasus ini, KPK menduga setidaknya ada 14,5 persen anggaran DAK diselewengkan.

Padahal dana tersebut semestinya digunakan oleh sekitar 140 SMP di Cianjur untuk membangun fasilitas sekolah. Adapun, alokasi fee yang khusus diterima Irvan ialah 7 persen dari alokasi DAK tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menduga setidaknya ada 14,5 persen anggaran DAK diselewengkan. Padahal dana tersebut semestinya digunakan oleh sekitar 140 SMP di Cianjur untuk membangun fasilitas sekolah. Adapun, alokasi fee yang khusus diterima Irvan ialah 7 persen dari alokasi DAK tersebut.

“Diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total 46,8 miliar,” jelasnya.

Oleh karena itu, lRM, CS, ROS dan TCS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(ipp/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *