Soal UMK, Belum Ada Perusahaan Yang Protes

CIKOLE– Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Sukabumi, Iyan Damayanti mengungkapkan, pasca keluarnya Surat Keputusan (SK) penetapan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Sukabumi tahun 2019 sebesar Rp2.331.752,50, Para pengusaha di Kota Sukabumi belum terlihat ada yang mengajukan keberatan.

“Memang sampai saat ini belum ada yang mengajukan keberatan, apalagi kenaikan sudah sesuai aturan. Tapi tidak menutup kemungkinan kedepan ada yang mengajukan keberatan,” ujar Iyan usai melakukan sosialisasi kepada perusahan di Kota Sukabumi, kemarin (6/12).

Bacaan Lainnya

Setiap tahunnya kata Iyan, ada saja perusahaan yang mengajukan keberatan, biasanya perusahaan dari sektor industri. Di luar sektor industri bisa dikatakan tergolong aman. ” Perusahaan industri itu karyawannya cukup banyak, makanya naik sedikit akan berpengaruh besar terhadap persuhaan. Tapi perusahaan lain, kebanyakan gajinya di atas UMK. Semisal retail dan rumah sakit,”ujarnya.

Jika pun memang ada perusahaan yang merasa keberatan dengan UMK baru. Pihaknya, mempersilahkan perusahaan itu mengajukan banding ke Gubernur Jawa Barat. ” Ajuan banding itu langsung ke Gubernur Jabar tidak melalui daerah. Soalnya yang menetapkan itu adalah Gubernur,” katanya.

Ditambahkannya, surat keputusan dari Gubenur Jawa Barat mengenai penetapan UMK tahun 2019 sudah turun per tanggal 21 November, lalu. Surat keputusan itu tergolong sangat cepat dari jadwal yang sudah ditentukan.” SK Gubenur nya cepat, makanya kita juga cepat melakukan sosialisasi terhadap perusahaan,”ujarnya.

Dari surat keputusan tersebut lanjut Iyan, UMK di Kota Sukabumi di tahun 2019 menjadi Rp2.331.752,50 dari UMK tahun 2018 sekitar Rp2,158 juta.”Aturan atau surat keputusan mengenai UMK yang baru ini, mulai berlaku per 1 Januari tahun 2019 mendatang,”pungkasnya.

 

(bal/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *