Disenggol, Tukang Cendol Bacok Tetangganya

KBB— Mulyadi (43) warga Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, terpaksa harus mendekam dibalik terali besi Polsek Cipatat. Ia yang sehari-hari berjualan Es Cendol ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap Yanto (34) menggunakan sebilah golok.

Kapolsek Cipatat, Kompol Asep Nandang menerangkan, awal mula kejadian baku hantam tetangga ini dipicu gesekan saat keduanya berpapasan didalam gang, Kamis (29/11) pagi.

Bacaan Lainnya

Pagi itu pelaku keluar rumah berjalan menuju kamar mandi umum menyusuri jalan gang. Ditengah jalan, ia berpapasan dengan korban yang saat itu hendak pulang ke rumahnya mengendarai motor.

Entah disengaja atau tidak, stang motor yang dikendarai korban menyenggol tangan kanan pelaku. Sontak pelaku menegur korban untuk lebih berhati-hati pakai motor.

Bukan permintaan maaf telah menyenggol pelaku, dengan nada tinggi sambil terus melaju korban malah menantang pelaku datang ke rumahnya.

“Pengakuan pelaku, saat ditegur korban malah balik menantang pelaku datang ke rumahnya,” ungkap Kapolsek, Kamis (6/12).

Tukang Cendol pun naik pitam, ia bergegas membawa bekal sebilah golok dan disimpannya dibalik baju. Pelaku pun menghampiri korban dihalaman rumahnya.

“Pelaku sebenarnya ingin menanyakan kenapa sampai menantang, tapi korban malah memukul wajah pelaku dan sontak mengeluarkan golok,” kata Kapolsek.

Pergumulan terjadi, hasilnya, korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan kiri sebelum warga melerai keduanya. “Korban alami 5 jahitan di kepala dan 10 jahitan di tangan kiri. Mereka itu bertetangga,” ucapnya.

Ditanya Polisi, Mulyadi mengaku kesal dengan kelakukan korban, ia juga sebenarnya membawa Golok untuk berjaga-jaga ketika menghampiri korban.

“Saya sempat tegur kalau bawa motor itu pelan-pelan apalagi jalan sempit. Eh dia gak terima. Waktu kejadian juga dia mukul duluan dan mau bawa alat, ya udah saya keluarin Golok,” kilahnya.

Mulyadi mengakui, jika korban merupakan tetangganya sendiri, bahkan rumahnya hanya terhalang tiga rumah lainnya. Namun selama ini ia jarang berkomunikasi dengan korban karena sibuk bekerja. “Cuma terhalang tiga rumah, tapi jarang ketemu juga saya biasanya pulang sore dari jualan,” tandasnya.

Akibat perbuatan melanggar hukum, tukang cendol dijerat pasal 351 KUH Pidana tetang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

(net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *