Sebelum Disuap, Wahid Rapat Dulu dengan Napi

Selaku Kalapas, terdakwa mengetahui adanya warga binaan Lapas Sukamiskin mendapat fasilitas mewah. Diantaranya kamar dengan AC, televisi, dan handphone.

Namun hal itu diizinkan Wahid saat itu. “Terdakwa membiarkan fasilitas mewah masuk lapas. Juga memudahkan izin keluar lapas,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Atas tindakan Wahid membiarkan barang mewah dan memudahkan izin keluar beberapa narapidana, Wahid dihadiahi beberapa fasilitas dan uang puluhan juta dari masing-masing narapidana.

“Hadiah diterima melalui Hendry Saputra berupa barang dan uang dari warga binaan,” ucapnya. Adapun narapidana yang melakukan suap kepada Wahid Husen diantaranya Fahmi Darmawansyah atau suami dari artis Inneke Koesherawati, Tubagus Charri Wardhana alias Wawan, dan Fuad Amin Imron.

Dalam dakwaan primair, Wahid Husen melakukan tindakan pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dakwaan dibacakan tiga Jaksa Penuntut Umum KPK Trimulyono Hendradi. Adapun yang menyatakan Wahid ini menerima suap dari beberapa warga binaan melalui staf umum sekaligus sopir Kalapas, Hendry Saputra.

Wahid menerima suap pertama dari narapidana Fahmi Darmawansyah berupa satu mobil jenis Double Cabin Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sandal Kenzo, tas clutch bag Louis Vuitton, dan uang Rp 39,5 juta.

Kemudian kedua dari narapidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan berupa uang Rp 63,3 juta. Penyuap ketiga yakni Fuad Amin Imron, berupa uang Rp 71 juta dan juga mendapat fasilitas pinjaman mobil Toyota Innova serta dibayari menginap di hotel di Surabaya selama dua malam.

 

(net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *