Parkir Liar dan PKL Ditertibkan, Jalan Ahmad Yani Harus Steril

“Kami hanya menegakkan perda. Nanti, pelanggar akan dikenakan sanksi jika berdagang di lokasi terlarang,” jelasnya.

Untuk kedepan rencanaya akan menempatkan petugas yang mengawasi lokasi tersebut agar PKL tidak kembali berjualan di lokasi terlrang. Petugas akan berjaga bergantian dan mentertibkan jika ada PKL yang berdagang di tempat terlarang.

Bacaan Lainnya

“Dengan kita terus melakukan upaya persuasif edukatif, minimal pejalan kaki bisa lewat. Sambil berkoordinasi dengan dinas terkait agar ada tempat relokasi untuk mereka. Kita juga perlu pertimbangan unsur kemanusiaan tidak mematikan sumber mata pencaharian mereka,” pungkasnya.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Sukabumi mentertibkan parkir yang berada di sebelah jalur selatan. Pasalnya, keberadaan parkir liar yang disebelah selatan ini bisa mengakibatkan menghambat arus lalu lintas.

Apalagi banyaknya sepeda motor yang parkir di sisi selatan membuat arus lalu lintas terhambat dan tidak jarang menimbulkan kemacetan.

“Parkir diperbolehkan hanya pada sisi utara saja, sedengkan untuk sisi selatan itu untuk lajur kendaraan. Kami akan membenahi area dilarang parkir,” ujar Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Rudi Hartono.

Penertiban parkir itu kata Rudi, untuk menyambut Perda Perhubungan yang baru disahkan oleh DPRD Kota Sukabumi pada awal November 2018. Sebelumnya Dishub mensosialisasikan secara bertahap di ruas jalan yang berada di pusat kota.

” Perda Perhubungan belum diumumkan dalam lembaran daerah, sambil menunggu kami sosialisasikan dulu,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *