Komisioner Bawaslu Kota Sukabumi Disidang DKPP

CIKOLE — Salah satu, komisoner Bawaslu Kota Sukabumi atas nama Muhamad Aminnudin mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia di Kantor KPU Kota Sukabumi.

Berdasarkan laporan yang diterima oleh DKPP, komisioner Bawaslu itu diduga pernah menjadi salah satu anggota partai politik.

Bacaan Lainnya

“Bukti-buktinya pada waktu penetapan raihan kursi Anggota DPRD Kota Sukabumi 2014 dia (Aminuddin) sebagai saksi salah satu partai politik,” ujar Anggota DKPP Alfitra Salam, (16/11) kemarin.

Sidang pelanggaran dugaan kode etik yang dilakukan oleh DKPP berlangsung hampir dua jam, di mulai pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB. Dalam sidang tersebut menghadirkan komisoner KPU Kota Sukabumi pada 2014, anggota Panwaslu dan Sekretariat KPU Kota Sukabumi.

“Kami mencari fakta-fakta persidangan, apakah kehadiran saksi itu orang partai ataupun mewakili partai dan mengapa menjadi saksi, bagi pengadu ini dianggap dugaan pelanggaran kode etik,” ujarnya.

Proses sidang pertama ini kata Alfitra pihaknya mendengarkan pembelaan- pembelaan dari teradu. Untuk kedepannya pihaknya akan melakukan rapat kembali di dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu, apakah perlu mendatangkan pengadu lagi apa tidak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *