Garong Kerah Putih Masuk Desa

Karena jika dari aspek pengawasan maupun SDM ini lemah, maka menjadi celah utama terjadinya penyelewengan anggaran yang dilakukan desa.

“Secara pribadi saya miris melihat kondisi ini, apalagi selama 2018, ada 17 kades yang dilaporkan terindikasi melakukan korupsi dana desa yang masuk laporan ispektorat dan 11 desa sudah dilakukan riskus,”mirisnya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Febriansyah untuk mencegah tindak pidana korupsi di desa memerlukan peran aktif masyarakat. Karena, pembangunan yang menggunakan ADD, DD maupun Bantuan Provinsi sejauh ini hanya berdasarkan kebutuhan fisik semata bukan atas dasar kebutuhan masyarakat kecil.

“Jadi, disini pemerintah sebagai hak untuk menerikan pengawasan wajib memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar perencanaan pembangunan desa tidak asal memenuhi laporan pertanggungjawabanya saja,”tandasnya.

5 Celah Rawan Korupsi Dana Desa

1. Proses Perencanaan
    (Adanya Elite Capture)

2. Proses Pertanggungjawaban Sebanyak 2 Kali
    (Berpotensi Laporan Fiktif)

3. Proses Monitoring dan Evaluasi
    (Bersifat Formalitas, Administative dan telah Diteksi Korupsi

4. Proses Pelaksanaan
    (Berpotensi nepotisme dan Tidak Transparan)

5. Proses pengadaan barang dan jasa dalam kontek penyaluran dan pengelolaan dana desa
    (Berpotensi Markup, Rekayasa, dan Tidak Transparan)

 

(cr1/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *