Enam ASN Tasikmalaya Jadi Tersangka Korupsi

BANDUNG — Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial Kabupaten Tasikmalaya yang salah satunya menyeret nama Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Khodir.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, dari sembilan tersangka yang berhasil ditangkap, enam orang diantaranya merupakan pejabat aparatur pemerintahan Kabupaten Tasimalaya.

Bacaan Lainnya

“Pengembangan kasus tersebut di pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya, kita melakukan penangkapan, pengeledahan, dan penyitaan sejumlah aset korupsi, jumlah tersangka ASN enam orang, dengan hierarki strata kepangkatan berbeda. Tiga lainnya wiraswasta,” ujar Agung di Mapolda Jabar, kemarin (16/11).

Agung merinci, selain Abdul Khodir, tersangka yang diamankan yakni Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya, Ade Ruswandi selaku Sekretaris DPKAD Tasikmalaya, Endin selaku Irban Inspektorat, Alam Rahadian dan Eka Ariansyah selaku staf bagian Kesra. Kemudian Lia Sri Mulyani, Mulyana, dan Setiawan yang berprofesi wiraswasta.

“Mereka memiliki peran berbeda jadi hierarki, dari Sekda meminta ke Kabag Kesra, kemudian stafnya mencari orang yang bisa menyarikan yayasan untuk diberikan bansos,” katanya.

Adapun modus operandinya yakni korupsi dana hibah Bansos tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya. Dana hibah ini diduga telah diselewengkan yang awalnya akan diberikan untuk 21 yayasan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *