Potong Tunjangan Guru

JAKARTA – Pemerintah mengingatkan guru yang tidak memenuhi jam bekerja 8 jam sehari atau 40 jam seminggu, bisa terkena pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Ketentuan tersebut sudah diatur dalam UU

Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta peraturan turunannya.”Dalam aturannya, ASN harus bekerja minimal 8 jam.

Bacaan Lainnya

Sama seperti saya. Jadi, jam kerjanya kira-kira (mulai pukul) setengah 8 hingga setengah 5 (setiap hari),” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ari Santoso.

Menurut dia, kewajiban mengajar selama 24 jam tatap muka telah digantikan dengan kewajiban bekerja selama 40 jam dalam sepekan.

Perubahan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.Kewajiban bekerja 40 jam dalam sepekan tersebut harus dilaksanakan agar guru bisa mendapatkan TPG setiap bulan.

Ari memaparkan, pergantian kewajiban mengajar selama 24 jam tatap muka itu dilakukan karena hasil evaluasi menyebutkan bahwa banyak guru menyiasati ketentuan tersebut. Banyak guru “kejar tayang” untuk sekadar menggugurkan kewajibannya mengajar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *