Eksekusi Lahan Perumahan Nyaris Ricuh

CIMAHI –– Eksekusi lahan seluas 3.470 meter persegi berada didalam kawasan Komplek Fadjar Raya Estate, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Selasa (27/11) sempat ricuh.

Sebelum proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung dimulai, warga komplek sempat melakukan perlawanan dengan membuat blokade di gerbang pintu masuk komplek. Akibatnya, sejumlah aparat dan warga pun terjadi aksi saling dorong beberapa saat.

Bacaan Lainnya

Warga yang melakukan perlawanan, tak terima dengan putusan tersebut. Kendati demikian, warga akhirnya menyerah dan PN mengeksekusi lahan yang digunakan untuk lapangan tenis dan kantor RW 24 Kelurahan Cibabat.

Warga Komplek Fadjar Raya, Erno (56), mengatakan ia dan warga yang lainnya membeli rumah di kompleks tersebut sudah termasuk fasilitas di dalamnya.

“Terkait eksekusi ini ada yang salah, semua bukti-buktinya salah. Saya kira ini kasus main-main, jadi logikanya kalau sudah ada di lingkungan perumahan dan sudah dibebaskan berarti lahannya jadi milik perumahan,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Fadjar Raya, Kota Cimahi, Selasa,(27/11).

Ketua RW 24, Khristiyo, mengatakan, pihak tergugat sudah kalah di pengadilan dan pihaknya sudah melakukan upaya hukum dengan menunjukan bukti-buti baru yakni persil 28.

“Tapi dalam gugatan ditingkat awal, banding dan kasasi itu persil 30 yaitu lapangan tenis. Saya sudah mengajukan surat permohonan penundaan eksekusi pada tanggal 19. Tapi mereka tetap memaksakan eksekusi,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *