Pria Tua Sontoloyo Cabuli Anak SD 4 Kali, Ngakunya sih Khilaf

RADARSUKABUMI.com, SAMPIT – Perbuatan nista yang dilakukan Jan (50) kepada Eneng (nama samaran, 8) seorang siswi Sekolah Dasar (SD) harus dibalas dengan hukuman mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang lama.

Ya, pria separuh abad itu telah mencabuli Eneng. Dan saat ini kasus pencabulan itu sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit, Kalimantan Tengah.

Bacaan Lainnya

Pria sontoloyo itu sudah menjalani sidang pada Senin (26/11). Sidang dipimpin Majelis Hakim Muslim Setiawan.

Di hadapan majelis hakim, Jan mengaku khilaf ketika melakukan perbuatan asusila terhadap Eneng.

“Keterangan terdakwa disanggah majelis hakim. Katanya khilaf, tetapi empat kali. Makanya dia (terdakwa) sempat diam,” terang Agung Adisetiyono selaku penasihat hukum terdakwa.

Dia menambahkan, Jan mengaku menyesali perbuatannya mencabuli Eneng di pondok kebun kelapa sawit miliknya.

Menurut Agung, Jan kali pertama melakukan perbuatan asusila itu pada Juni 2018 sekitar pukul 11:00 WIB.

Jan mengulangi perbuatannya di belakang rumahnya di Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, pukul 15:00 WIB.

Pria sontoloyo itu kembali mencabuli Eneng di kebun sawit beberapa hari berselang. Jan kali terakhir melakukannya di kebun karet di belakang SMA 1 Tumbang Kalang pada 30 Juni 2018.

Menurut Agung, Jan berjanji memberi uang dan hadiah kepada Eneng agar mau diajak begituan. Namun, keterangan Jan berbeda dengan pengakuan Eneng. Korban mengaku digituin karena diancam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *