Pertamini Bisnis Ilegal yang Terlegalkan

SUKABUMI – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi mengaku kesulitan untuk mengawasi keberadaan pertamini yang kian hari kian menjamur di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Padahal, jelas secara aturan keberadaan pertamini merupakan bisnis ilegal, namun saya tidak ditindak atau cenderung dibiarkan begitu saja.

Bacaan Lainnya

Lucunya lagi, pemerintah Kabupaten Sukabumi berencana dan meminta untuk melegalkan keberadaan pertamini ini dengan alasan sangat membantu masyarakat yang ada di peloksok daerah. Pihaknya juga merasa aneh sendiri ketika aturan soal pertamini belum diterbitkan juga oleh pemerintah pusat.

Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Agus Permana mengaku, sudah berupaya berkoordinasi dengan dinas terkait seerti Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi untuk bisa menyikapi persoalan pertamini tersebut.

Namun, sampai saat ini belum menemukan solusinya. “Karena memang saat ini belum ada aturan yang mengatur untuk melegalkan pertamini tersebut.

Kami juga sudah berupaya melakukan koordinasi, tapi belum ada titik temunya. Sehingga kami tidak berani memberikan izin untuk pertamini ini,” kata Agus ketika disambangi di ruang kerjannya, kemarin (26/11).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *