Dewan Usulkan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan

CIKOLE– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi berinisiatif membuat Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam Raperda tersebut harus ada penyesuaian-penyesuaian aturan di level pemerintah daerah.

Mengingat adanya perubahan kewenangan pemerintah daerah di bidang pendidikan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014, maka terdapat beberapa penyesuaian yang harus dilakukan.

Bacaan Lainnya

“Salah satunya yakni terkait kewenangan mengelola pendidikan menengah dipindahkan menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi,” ujar Anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Usep Ubaedillah saat membacakan penjelasan Raperda prakarsa DPRD dalam acara Paripurna di DPRD Kota Sukabumi, belum lama ini.

Dikatakan Usep undang-undang nomor 23 tahun 2014 telah memberikan waktu dua tahun sejak undang-undang ini disahkan pada Oktober 2014 untuk melakukan persiapan dalam pengalihan kewenangan.

Tidak dapat dipungkiri sambung dia, banyak hal yang harus dibahas dan disesuaikan terkait pengalihan kewenangan ini. ” Tidak hanya mengalihkan fungsi kewenangan saja tetapi juga seluruh aspek mulai dari administrasi, personil, aset dan penganggaran,” ujarnya.

Namun demikian diharapkan tiap level pemerintahan sebaiknya lebih mengutamakan bagaimana supaya pelayanan pendidikan tetap berjalan dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. “Ditangan siapapun kewenangan tersebut diberikan kebutuhan masyarakat harus terpenuhi,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *