ASN Pemkot Sukabumi Terancam Dipecat

SUKABUMI— Komisioner KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara melihat pelanggaran yang dilakukan ASN Pemkot Sukabumi cukup fatal. Apalagi terbukti mengajak secara terbuka untuk mendukung salah satu caleg.

“Kalau sudah terbukti oleh Bawaslu, bisa berujung ke pemecatan, walaupun itu berkaitan pelanggaran administrasi,” ujarnya kepada Kantor Berita RMOLJabar (grup koran ini), Jumat (23/11).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, dalam undang-undang ASN sudah jelas tidak boleh aktif sebagai anggota partai dan partisipannya. Dalam hal ini, BG masuk kategori partisipan. “Kalau sudah ngajak seseorang ke salah satu caleg, bisa dibilang partisipan,” ucapnya.

Walaupun begitu, semua kembali lagi kepada rekomendasi dari Bawaslu Kota Sukabumi. Hal itu termasuk pertimbangan yang dikaji oleh Bawaslu Kota Sukabumi dan Pemkot Sukabumi sendiri.

“Mungkin ada pertimbangan lain yang dikaji oleh Bawaslu ataupun BKD. Tinggal lihat saja rekomendasi dari Bawaslunya seperti apa,” ungkapnya.

Berkaitan hal tersebut, dirinya mengimbau seluruh ASN di Kota Sukabumi untuk bersikap netral. Sebab sudah jelas di dalam aturannya ASN harus netral. “Kami dari KPU mengimbau ASN harus netral,” pungkasnya.

 

(aga/rmol)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *