Kasus Perumahan Fiktif, Mantan Kacapem BTN Sukabumi Dibui

RADARSUKABUMI.com, CIKOLE– Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi akhirnya menahan JBM, Mantan Kepala Cabang Pembantu (Kacapem) Bank Tabungan Negara (BTN) Sukabumi dan AKM yang merupakan jasa penilai publik.

Sebelum kedua tersangka itu ditahan, M selaku developer perumahan fiktif yang berada di Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur telah ditetapkan menjadi terdakwa dan telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, M, JBM dan AKM saling bekerja sama melakuakan tindakan yang merugikan uang negara dengan memanipulasi hasil survei pembagunan perumahan subsidi tersebut.

Adapun nominal uang yang dicairkan pada rentang tahun  2011-2013 silam yakni Rp 5,5 miliar. Dari total 80 unit perumahan yang di cairkan, nyatanya hanya 42 unit yang terbangun.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Firmansyah mengungkapkan, penahanan dua tersangka ini dilakukan setelah menjalani pemeriksaan berkas-berkas yang dilimpahkan Unit Tipikor Polres Sukabumi Kota.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *