RADARSUKABUMI.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengumumkan besaran UMK 2019 untuk 27 Kota dan Kabupaten, Rabu (21/11/2018). Dari 27 kabupaten dan kota, UMK Kabupaten Karawang menjadi paling tinggi sebesar Rp4.234.010,27 dan Kota Banjar terkecil Rp1.688.217,52.
Secara umum, UMK di Jabar tahun 2019 naik 8,03 persen, kenaikan mencolok terjadi di Kabupaten Pangandaran dengan peningkatan mencapai 10 persen. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/kep 1220 – yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ferry Sofwan menuturkan, penetapan UMK Jabar mengacu pada Undang-Undang 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mengenai pengupahan.
UMK ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2019, bagi perusahaan yang telah menetapkan upah di atas UMK dilarang menurunkan besaran upah yang dibayarkan.
Berdasarkan hasil penetapan UMK yang telah dilakukan, pihaknya membagi ke dalam empat kategori. Dari kategori tersebut diketahui bila UMK 2019 Kabupaten Karawang tercatat paling tinggi Rp4. 234.010,27 dan Kota Banjar paling rendah sebesar Rp1.688.217,52.
Berikut Daftar daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
27. Kota Banjar Rp 1.688.217