UMK Jabar Resmi Diumumkan, Karawang Tertinggi, Banjar Terendah

RADARSUKABUMI.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengumumkan besaran UMK 2019 untuk 27 Kota dan Kabupaten, Rabu (21/11/2018). Dari 27 kabupaten dan kota, UMK Kabupaten Karawang menjadi paling tinggi sebesar Rp4.234.010,27 dan Kota Banjar terkecil Rp1.688.217,52.

Secara umum, UMK di Jabar tahun 2019 naik 8,03 persen, kenaikan mencolok terjadi di Kabupaten Pangandaran dengan peningkatan mencapai 10 persen. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/kep 1220 – yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ferry Sofwan menuturkan, penetapan UMK Jabar mengacu pada Undang-Undang 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mengenai pengupahan.

UMK ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2019, bagi perusahaan yang telah menetapkan upah di atas UMK dilarang menurunkan besaran upah yang dibayarkan.

Berdasarkan hasil penetapan UMK yang telah dilakukan, pihaknya membagi ke dalam empat kategori. Dari kategori tersebut diketahui bila UMK 2019 Kabupaten Karawang tercatat paling tinggi Rp4. 234.010,27 dan Kota Banjar paling rendah sebesar Rp1.688.217,52.

Berikut Daftar daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

1. Kabupaten Karawang Rp 4.234.010
2. Kota Bekasi Rp 4.229.756
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126
4. Kota Depok Rp 3.872.551
5. Kota Bogor Rp 3.842.785
6. Kabupaten Bogor Rp 3.763.405
7. Kabupaten Purwakarta Rp 3.722.299
8. Kota Bandung Rp 3.339.580
9. Kabupaten Bandung Barat Rp 2.898.744
10. Kabupaten Sumedang Rp 2.893.074
11. Kabupaten Bandung Rp 2.893.074
12. Kota Cimahi Rp 2.893.074
13. Kabupaten Sukabumi Rp 2.791.016
14. Kabupaten Subang Rp 2.732.899
15. Kabupaten Cianjur Rp 2.336.004
16. Kota Sukabumi Rp 2.331.752
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.117.713
18. Kota Tasikmalaya Rp 2.086.529
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.075.189
20. Kota Cirebon Rp 2.045.422
21. Kabupaten Cirebon Rp 2.024.160
22. Kabupaten Garut Rp 1.807.285
23. Kabupaten Majalengka Rp 1.791.693
24. Kabupaten Kuningan Rp 1.734.994
25. Kabupaten Ciamis Rp 1.733.162
26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.714.673

27. Kota Banjar Rp 1.688.217

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *