Prostitusi Online Sukabumi, Gadis Cantik Itu Ditarif Rp500 Ribu

“Kami masih melakukan pengembangan, termasuk mencari apakah ada wanita luar Sukabumi yang dijajakan. Anacaman hukumannya sendiri kurang lebih 15 tahun,” tukasnya.

Sementara itu, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Sukabumi bakal mendampingi dua PSK dibawah umur yang ikut terlibat prostitusi online yang diaungkap Polres Sukabumi Kota. Selain itu, pihaknya juga akan melihat apakah para PSK itu korban atau mengorbankan diri.

Bacaan Lainnya

Sekretaris P2TP2A Kota Sukabumi, Joko Kristianto mengungkapkan, pihaknya secapatnya bakal mendatangi Polres Sukabumi Kota untuk mencari informasi lebih jauh soal kasus tersebut. Dalam proses hukum tersangka maupun para saksi, dirinya juga akan meminta untuk menggunakan Undang-Undang perlindungan anak.

“Kita akan lihat dulu lebih jauh. Jika memang ada benar yang masih dibawah umur, tentunya kami akan dampingi proses hukumnya dan meminta kepolisian untuk tidak hanya melakukan tindakan hukum, melainkan keadilan hukum,” paparnya.

Jika hingga tuntas seluruh PSK tersebut masih berstatus saksi, Joko berharapa seluruhnya direhabilitasi. Bahkan, khusus untuk wanita yang masih berusia dibawah umur, pihaknya bisa mengakukan diversi dengan catatan wanita itu siap untuk direhabilitasi.

“Memang baiknya harus direhabilitasi. Bahkan, mereka ini bisa kita jadikan sumber juga untuk mencari tahu seberapa banyak wanita yang seperti itu. Karena memang di era perkembangan teknologi ini, cukup menyulitkan untuk menditeksinya,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *