Pemkot ‘Jejali’ Pembentukan Perundang-undangan

CIKOLE– Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kota Sukabumi memberikan pengetahuan pembentukan peraturan perundang-undangan kepada para eselon IV di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Badan usaha milik daerah (BUMD) dan kecamatan.

Hal tersebut dilakukan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini bisa lebih memahami tentang tata cara pengusulan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

“Kita undangan seluruh eselon IV disetiap dinas, BUMD dan kecamatan yang memang memupunyai tupoksi mengenai rancangan prodak hukum daerah, kita berikan sosialisasi tata cara penyusunan perundang-undangan,” ujar Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Een Rukmini, kemarin (20/11).

Dalam sosialiasasi itu kata Een diharapkan seluruh OPD dalam mengusulkan peraturan perundang-undangan daerah sudah mengetahui teknisnya. Sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam pengusalannya.

” Dalam mengusulkan peraturan walikota, peraturan daerah dan keputusan walikota mereka sudah mengetahui lebih jelas teknisnya, konsideraan itu isinya apa, dasar hukum itu isinya harus seperti apa,” harapnya.

Dalam melakukan sosialiasi tentunya tidak hanya dilakukan hanya cukup dengan sekali tapi harus secara berkala. “Secara informal pun sering kita beritahu kepada mereka, bisa datang langsung ke bagian hukum Setda. Namun dengan kegiatan ini biar tidak banyak kekeliruan,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *